Jumat, 26 April 2013

INFO Seputar DAPODIK dan Sk pencairan tunjangan Profesi


Asalamu'alaikum.......... bapak ibu guru sekedar info bagi bapak / ibu guru yang pengisian data PTK belum valid Silahkan cek datanya di bawah ini :

 * Link 1

 * Link 2

 * Link 3

 * Link 4

 jika mengajar di dua sekolahan data diisikan oleh operator manajemen  sekolah asal dan sekolah tempat diterbitkanya SK bersama sehingga data akhir JJM pas 24 jam. Jika data DAPODIK nya sudah valid dan tidak bermasalah, tunggu saja mungkin sebentar lagi SK Tunjangan Profesi akan segera terbit, atau langsung cek saja SKTP-nya.


Setelah cek SK Tunjangan Profesi Guru dan statusnya “Sudah SK”, terus langkah selanjutnya adalah mencairkan uang tunjangan di bank yang telah ditunjuk berdasarkan SKTP.

Bagi guru yang sertifikasinya sebelum tahun 2012 dan pernah menerima tunjangan profesi melalui Bank dengan kata lain sudah mempunyai rekening bank aktif untuk tunjangan sertifikasi, maka anda bisa langsung cek jumlah saldonya mudah-mudahan sudah bertambah. Karena pemerintah menjadwalkan penyaluran tunjangan pada Triwulan I ini pada tanggal 9 s/d 16 April 2013. Untuk guru bukan PNS yang sudah SK pertanggal 13 Maret 2013, bahkan uang tunjangannya sudah masuk, karena untuk guru bukan PNS, tunjangan langsung disalurkan dari pusat, sedangkan untuk guru PNS daerah, dana akan ditransfer melalui daerah, dan pemerintah daerah mempunyai wewenang untuk meneruskan penyalurannya kepada guru.
Tapi..khusus untuk guru sertifikasi yang baru lulus tahun 2012, dan belum memiliki dan melaporkan nomor rekening bank, maka nomor rekening bank nanti dapat dilihat pada SK TP. Nomor rekening bank biasanya sudah tertera pada SK selain Nama, NUPTK, Nomor Peserta, dan NRG. Kemudian apa yang harus dilakukan? Kita harus mendatangi kantor bank tersebut. Sebenarnya bank sudah menerima transfer uang dan uang sudah masuk di rekening kita, yang perlu kita lakukan adalah hanya membuka dan mengaktifkan rekeningnya. Dan bank memerlukan data-data yang akan dicocokkan dengan data pada rekening.


Jadi, untuk mengaktifkan rekening, kita harus membawa beberapa persyaratan ke bank. Kalau persayaratannya lengkap, kita akan disuruh mengisi formulir layaknya nasabah baru.  Kita juga diminta untuk membawa dokumen persyaratan (Jika rekening sudah aktif dan guru sudah memegang buku rekening dimaksud, tidak perlu membawa persyaratan lagi) :
  • Foto Copy KTP dan Aslinya
  • Foto Copy Kartu NUPTK dan Aslinya (jika belum punya, buat surat keterangan memiliki NUPTK)
  • Fotokopi Kartu NRG dan Aslinya (jika belum punya, buat surat keterangan memiliki NRG)
  • Surat keterangan dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan guru di sekolah tersebut dan dicantumkan NUPTK, NRG, Nomor Peserta dan alamat sesuai KTP
  • Membawa fotocopy Sertifikat Pendidik
  • Membawa salinan SK Tunjangan Profesi pada tahun Anggaran 2013.
  • Apabila terjadi perbedaan nama antara KTP dengan SK dan nama di rekening, guru yang bersangkutan harus membawa surat keterangan dari kepala sekolah yang menerangkan perbedaan tersebut

Persyaratan tambahan untuk guru yang mutasi ke sekolah lain :
- Copy Surat Keputusan mutasi bagi PNS
- Surat Keterangan mutasi dari Yayasan/Komite/Kepala Sekolah bagi guru bukan PNS



Tidak ada komentar:

Posting Komentar